IDXChannel - Pengadilan di Paris menjatuhkan denda kepada pada produsen iPhone, Apple, senilai lebih dari USD1 juta atau sekitar Rp15,5 miliar.
Denda tersebut dikenakan oleh klausul komersial yang dianggap tidak wajar pada pengembang aplikasi Prancis untuk akses ke App Store.
Meski denda pengadilan Paris tersebut terbilang kecil, namun hal itu menandakan tentang hukum yang dihadapi Apple, sehubungan dengan kebijakan App Store di seluruh dunia.
App Store sendiri merupakan satu-satunya tempat pengembang berbagai aplikasi untuk membawa aplikasi mereka bagi pengguna iPhone.
Karena, Apple tidak mengizinkan sideloading aplikasi, Google pun tidak melarangnya. tapi mereka memberitahu pengguna Android untuk menghindari sideloading karena bisa berbahaya bagi perangkat dan data mereka.
Seorang juru bicara Apple mengatakan, bahwa perusahaan akan meninjau keputusan tersebut. Selain itu pernyataan lebih lanjut mengatakan, bahwa perusahaan percaya, di pasar yang dinamis dan kompetitif inovasi bisa terus berkembang.
"Melalui App Store, pihak Apple telah membantu pengembang Prancis dari berbagai skala dan berbagai tujuan dan kreativitas pengguna di seluruh dunia, guna menciptakan tempat yang aman dan terpercaya bagi pelanggan," ujar seorang juru bicara tersebut.