Pedoman tersebut mengatur kriteria usia anak sebagai bentuk kesiapan dalam mengakses teknologi digital. SKB dan pedoman ini juga selaras dengan PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurutnya, membagi kesiapan anak sesuai kriteria umur ini menjadi salah satu langkah preventif dalam membangun ekosistem digital yang baik bagi anak.
“Jadi, tunggu anak siap (TUNAS) ini tidak hanya berlaku di PP Tunas yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yang terkait dengan media sosial. Namun, kita juga melihat bagaimana pembagian usia untuk penggunaan atau pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Karena sekali lagi, semua macam teknologi itu harus dilihat kesiapan anaknya bagaimana,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)