IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa delapan platform digital sasaran utama telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (30/4/2026). Dia mengatakan bahwa kepatuhan delapan platform itu ditutup dengan komitmen Roblox terhadap PP Tunas.
“Jadi, Roblox hari ini menutup rangkaian delapan platform pertama yang telah kita umumkan di awal Maret,” kata Meutya.
Sebelumnya, ada delapan platform utama yang disasar Komdigi dalam penegakan PP Tunas. Yakni TikTok, Threads, YouTube, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah penerapan PP Tunas tidak hanya berhenti pada delapan platform tersebut.