Dipimpin oleh Nelson, Biro Terorisme dan Intelijen Keuangan Departemen Keuangan AS telah memperlakukan sanksi terhadap belasan entitas dan individu Korut tahun ini.
"AS dan mitra kami tetap berkomitmen untuk memerangi aktivitas pengumpulan dana ilegal DPRK dan upaya pencurian uang dari lembaga keuangan, pertukaran mata uang virtual, perusahaan, dan individu swasta di seluruh dunia," kata Nelson pada Mei.
Pernyataan itu untuk menanggapi sanksi yang diberlakukan Depkeu terhadap empat entitas Korut dan satu warga negara Korut atas aktivitas siber terlarang yang mendukung program senjata Korut.
Badan spionase Korea Selatan (Korsel) pada Rabu waktu setempat mengatakan bahwa Korut mencuri mata uang kripto senilai total 700 juta dolar AS (sekitar Rp10,48 triliun) pada 2022.
Dana tersebut dinilai cukup untuk mendanai peluncuran sekitar 30 rudal balistik antarbenua.