Sebagai informasi, uji emisi menjadi sorotan belakangan ini akibat polusi udara di wilayah Jabodetabek yang semakin memburuk.
Kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal didenda tilang dengan besaran denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi mesin bensin difokuskan pada kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida) yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna.
Untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang akan semakin tinggi ketika sistem pembakaran mesin bermasalah. Apabila menunjukkan angka yang melewati ambang batas, maka harus rela ditilang.
(YNA)