1. Kunjungi Kantor Samsat Sesuai Domisili
Datangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Jika berada di luar domisili, lakukan pencabutan berkas di Kantor Samsat sesuai domisili pemilik lama.
2. Bawa Dokumen Lengkap
Bawa berkas-berkas yang diperlukan seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB. Berkas asli dan bukti pembelian dimasukkan ke dalam map yang terpisah.
3. Tes Fisik Kendaraan
Lakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat. Hasil cek fisik diserahkan ke loket pengesahan untuk divalidasi oleh petugas.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir balik nama kendaraan sesuai dengan biodata asli. Serahkan kembali formulir yang sudah diisi kepada petugas loket.
5. Lakukan Pembayaran
Setelah nama Anda dipanggil, lakukan pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru. Simpan tanda terima untuk mengambil STNK baru sesuai tanggal yang ditentukan.