Biaya Balik Nama Motor
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama motor:
- Biaya administrasi: Rp35.000 - Rp100.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya penerbitan TNKB baru: Rp60.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
Pastikan untuk menanyakan rincian biaya tambahan terkait tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada petugas loket.
Itulah biaya balik nama motor. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)