Berdasarkan informasi dari laman resmi Grab, tarif layanan GrabCar mengalami kenaikan hingga 10%, dengan tarif dasar minimum Rp2.000 dan tarif per kilometer antara Rp2.550 hingga Rp2.800.
Tarif minimal layanan GrabCar yang sebelumnya Rp10.000 kini menjadi Rp12.000. Selain itu, tarif GrabExpress meningkat sekitar 6% per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum sebesar Rp1.000.
Tidak hanya itu, layanan GrabFood juga mengalami peningkatan tarif sebesar 7% per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000. Berikut rincian kenaikan tarif GrabBike di berbagai zona:
1. Zona 1 (Sumatra, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek):
Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 8.000 hingga Rp 10.000
Tarif per km: Rp 2.000 hingga Rp 2.500
2. Zona 2 (Jabodetabek):
Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 10.200 hingga Rp 11.200
Tarif per km: Rp 2.550 hingga Rp 2.800
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua):
Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp 9.200 hingga Rp 11.000
Tarif per km: Rp 2.300 hingga Rp 2.750
Bisakah Cek Tarif Grab Motor tanpa Aplikasi? (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Cek Tarif Grab di Aplikasi
Untuk mengecek tarif Grab secara langsung di aplikasi, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Grab dan pastikan koneksi internet stabil.
- Buka aplikasi, pilih layanan yang ingin digunakan (GrabBike, GrabCar, GrabFood, GrabMart, atau GrabExpress).
- Masukkan titik keberangkatan dan tujuan pada kolom yang tersedia.
- Pastikan alamat sudah sesuai, lalu klik 'Konfirmasi Penjemputan' atau 'Confirm Pick-Up'.
- Tarif Grab akan muncul secara otomatis.
Cara Cek Tarif Grab tanpa Aplikasi
Jika tidak memiliki aplikasi Grab, Anda bisa menggunakan Google Maps untuk mengecek tarif. Pastikan GPS menyala, lalu ikuti langkah berikut: