IDXChannel - Pemerintah belum juga mengumumkan subsidi untuk motor listrik. Padahal, mobil listrik, baik Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knock Down (CKD) sudah mendapat insentif. Begitu juga dengan mobil hybrid yang kini mendapat keringanan pajak.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Rachmat Kaimuddin mengatakan, skema pemberian subsidi motor listrik berbeda dengan kendaraan roda empat.
Sebab, potongan langsung diberikan kepada konsumen atau masyarakat yang membeli motor listrik. Sementara pada mobil listrik dan hybrid, insentif yang diberikan berupa potongan pajak.
"Skemanya ini berbeda, kalau motor listrik mau masuk Perpres yang sudah ada berarti ikut 10 persen. Tapi potongannya cuma sedikit, paling cuma Rp2 juta," kata pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) di Jakarta, dikutip pada Minggu (22/6/2025).