Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40 persen.
Berdasarkan pantauan di laman P3DN yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), motor listrik Gesits G1 memiliki kandungan TKDN sebesar 46,73 persen dengan sertifikat bernomor 810/SJ-IND.8/TKDN/4/2021.
Sedangkan untuk Selis Agats dan E-Max, keduanya sudah memiliki kandungan TKDN di atas 50 persen. Masing-masing mengantongi nomor sertifikat 2062/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 untuk Agats, dan 5034/SJ-IND.8/TKDN/10/2022 untuk E-Max.
Sementara Volta 401 juga sudah memenuhi syarat kandungan TKDN sebesar 47,36 persen dengan nomor sertifikat 4648/SJ-IND.8/TKDN/9/2022. Ini membuktikan bahwa ketiga produsen itu layak mendapatkan subsidi.