Lebih lanjut penandatanganan LoI itu membuat CSI harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan industri KLBB di Indonesia. Salah satunya adlaah mematuhi regulasi mengenai nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi sesuai aturan pemerintah.
Dari situ diharapkan CSI bisa menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi dan pusat ekspor bagi pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Nantinya juga secara bertahap CSI bisa menghadirkan kendaraan ramah lingkungan lain untuk mendukung upaya pemerintah menciptakan udara yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dalam surat itu juga pemerintah akan mendukung dan membantu CSI untuk melaksanakan produksi KLBB di Indonesia agar dapat berjalan sesuai syarat yang ditetapkan untuk memenuhi TKDN. Selain itu, dukungan juga akan diberikan oleh pemerintah untuk peningkatan kapasitas produksi secara berkelanjutan dan memberdayakan komponen industri kecil dan menengah sebagai bagian dari global supply chain, serta terwujudnya peningkatan ekspor KBLBB produksi dalam negeri.
(SAN)