Adapun gugatan BMW tercantum dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dalam website Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kini isi petitum sudah dibuka untuk umum. Kasusnya juga sudah berjalan di pengadilan.
Soal pemberian nama pada BYD M6, jenama asal China itu menyatakan sudah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga, mereka siap menanggung risiko hukum yang terjadi.
"Tentunya sudah kita pertimbangkan beberapa hal, tapi kita melihat juga secara risiko hukum ke depannya bagaimana. Kita masih dalam proses kajian," ucap Luther.
(NIA DEVIYANA)