Kehilangan Potensi Pendapatan Negara
Di sisi lain, larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dinilai dapat memberikan dampak yang merugikan bagi negara dan warganya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi.
Dalam diskusi Selular Business Forum yang digelar Kamis (5/12/2024), Heru mengatakan negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.
Kemudian dari sisi distributor terpaksa kehilangan pendapatan yang setiap tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya itu, larangan terhadap iPhone 16 dinilai berpotensi menyuburkan kembali praktik ilegal.
“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” tutur Heru.
Dia melanjutkan, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.
"Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” katanya.
Hal senada diungkap Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, yang menyebut larangan iPhone 16 bisa merugikan masyarakat bahkan negara terutama dari potensi PPN dari penjualan iPhone.
Hendro menyebut harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Sehingga ada jalan keluar tanpa harus mengorbankan masyarakat.
“Aturan seperti TKDN memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan ini nantinya merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPn yang seharusnya ada dari penjualan iPhone,” kata dia.
iPhone 16 Ilegal
Adapun pemerintah terus menyisir iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. Dari tindakan tersebut, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 Series telah masuk ke Indonesia sejak Agustus hingga 10 November 2024.
Kemenperin pun siap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel keluaran Apple tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya siap memblokir ribuan iPhone 16 tersebut jika terbukti diperjualbelikan. Sebab, iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban TKDN.
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan," katanya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperi. Febri bahkan menyebut Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.
"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.
Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Namun begitu, perlu diketahui bahwa Kemenperin hanya membatasi penggunaan iPhone 16 dari luar negeri maksimal dua unit per individu untuk penggunaan pribadi. Sehingga jika ada yang memperjualbelikan perangkat tersebut di Indonesia, maka dipastikan IMEI-nya akan diblokir oleh Kemenperin.
Upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Febri bahkan menyebut Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.
"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.
Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Secara spesifikasi, iPhone 16 Pro dan Pro Max hadir dengan chip A18 Pro terbaru untuk mendukung sistem kecerdasan buatan (AI) Apple Intelligence dan performa keseluruhan yang lebih maksimal.
Chip dengan fabrikasi 3nm tersebut memiliki 16-inti neural engine yang secara umum lebih cepat 15 persen ketimbang A17 Pro yang tersemat pada iPhone 15 Pro dan Pro Max. Pemrosesan data dan encoding video juga disebut meningkat dua kali lipat ketimbang pendahulunya.
Dari segi desain, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max hadir dengan layar lebih jumbo dari pendahulunya. Layar lebih luas dengan penggunaan bingkai (bezel) yang lebih tipis. Masing-masing memiliki ukuran layar 6,3-inci untuk varian Pro dan 6,9-inci untuk varian Pro Max.
Layaknya iPhone 16 dan iPhone 16 Plus, varian Pro juga dilengkapi tombol kontrol kamera baru. Tombol tersebut bisa menjalankan perintah sesuai intensitas tekanan. Berbagai fitur kamera, penjepretan, dan perekaman bisa diakses tanpa membuka aplikasi kamera di ponsel.
Selain itu, Fitur RCS memungkinkan pengiriman pesan berbasis satelit juga sudah tersedia di iPhone 16 dan iPhone 16 Plus. Namun, itu hanya tersedia di beberapa negara, dan Indonesia tak termasuk di dalamnya.
Untuk iPhone 16 Pro dan Pro Max, Apple mengklaim baterainya juga dibuat lebih besar, meski tak secara gamblang menyebut kapasitasnya dalam presentasi. Ini untuk mendukung kinerjanya agar tetap maksimal dan memungkinkan penggunaan yang lebih lama.
Pada segi foto, iPhone 16 Pro dan Pro Max kini sama-sama dibekali kamera fusion 48MP dengan kemampuan ultrawide yang dilengkapi otofokus quad-pixel. Kali ini, kemampuan 5x telephoto zoom tak cuma untuk varian Pro Max, tetapi juga tersedia pada iPhone 16 Pro.
Pemrosesan HDR pada varian Pro dan Pro Max akan mendukung gaya yang lebih kompleks dengan look 'Natural' dan 'Black & White'.
Untuk perekaman video kini mendukung slow motion yang lebih dramatis. Kemampuan serupa sudah lebih dulu digembar-gemborkan pada seri Samsung Galaxy.
Namun, dari presentasi Apple, tampaknya slow motion yang diusung lebih profesional seperti tangkapan film. Resolusi perekamannya juga lebih baik ketimbang varian reguler dan Plus, yakni mendukung 4k pada 120 fps.
Dari sisi audio, sudah didukung 4 mic berkualitas studio dengan sistem reduksi noise yang lebih baik. Varian Pro dan Pro Max juga mendukung penangkapan audio spasial.
iPhone 16 Pro dan Pro Max hadir dalam 4 opsi warna, yakni Black Titanium, White Titanium, Silver Titanium dan 'Desert' Titanium. Soal harga, iPhone 16 Pro dibanderol 999 dolar AS atau sekitar Rp15,4 jutaan, dan iPhone 16 Pro Max dijual 1.199 dolar AS setara Rp18,5 jutaan.
(Febrina Ratna)