“Pengadilan memutuskan bahwa perangkat pengiklan dan akuisisi kami, seperti DoubleClick, tidak merugikan persaingan. Kami tidak setuju dengan keputusan pengadilan mengenai perangkat penerbit kami. Penerbit memiliki banyak pilihan dan mereka memilih Google karena perangkat kami sederhana, terjangkau, dan efektif," katanya.
Gugatan terhadap Google diajukan Departemen Kehakiman AS dan belasan pemerintah negara bagian di Negeri Paman Sam tersebut. Mereka menuduh praktik monopoli ilegal Google menyebabkan harga yang lebih tinggi sehingga merugikan publik.
"Ini adalah kemenangan penting dalam perjuangan untuk menghentikan monopoli Google di ruang publik digital," kata Jaksa Agung Pam Bondi dalam siaran pers.
"Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)