Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal. Aparat hukum itu pun bakal memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat tersebut.
Adapun, sebanyak 176 ribu di antaranya merupakan merek iPhone. Ini dilakukan untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.
Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.
Indonesia sendiri memang sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020 lalu. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
(FRI)