Perlu dicatat, jaminan tersebut tidak akan berlaku terhadap kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan oleh kebakaran, kebanjiran, bencana alam, kerusuhan, dan tindakan mengemudi yang melanggar hukum.
Christian mengatakan, klaim jaminan penggantian mobil baru apabila pelanggan memiliki asuransi kendaraan pribadi. Pelanggan dapat memilih ingin mengajukan klaim penggantian mobil baru ke Hyundai atau klaim total lost (nilai total kerugian) ke perusahaan asuransi sesuai kontrak yang dimiliki pelanggan.
Apabila pelanggan memilih untuk mengajukan klaim total lost ke pihak asuransi, maka Hyundai akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta untuk pengguna Stargazer, dan Rp30 juta untuk pengguna Creta dan kendaraan listrik.
“Tentunya, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan, salah satunya surat keterangan kecelakaan dari polisi. Proses klaimnya sederhana, jadi kalau sampai ada kecelakaan, cukup hubungi langsung call center kita akan dihitung kalau biaya perbaikannya lebih dari 50 persen maka kita akan ganti mobilnya dengan unit yang baru,” kata Christian.
Program Hyundai Jamin juga menawarkan berbagai manfaat lain, seperti jaminan harga jual 70 persen, jamin pelunasan cicilan, jamin biaya medis konsumen, serta Jamin penggantian biaya ban (untuk 4 ban).
(YNA)