Iwan menjelaskan, kenaikan harga mobil baru tidak seimbang dengan pertumbuhan pendapatan rumah tangga. Pada 2024, harga mobil baru tercatat meningkat 37 persen sejak 2014, sedangkan pendapatan rumah tangga hanya naik sebesar 28 persen.
"Hal ini menjadikan harga mobil baru lebih tinggi dari pada pendapatan tahunan rata-rata rumah tangga, yang menekan daya beli dan menyebabkan konsumen semakin selektif dalam memilih kendaraan," kata dia.
Kemudian penyebab selanjutnya adalah pajak kendaraan yang dinilai membuat harga meningkat. Selain itu, bunga yang diterapkan oleh perusahaan leasing juga terasa tinggi, mengingat mayoritas penjualan kendaraan di Indonesia melalui skema kredit.
"50 persen merasa pajak yang dikenakan terlalu tinggi, sementara 37 persen menghadapi suku bunga leasing yang memberatkan, dan 26 persen lainnya lebih memilih mobil bekas dengan harga yang sama," ujarnya.