Dengan demikian, tarif minimal layanan GrabCar yang sebelumnya Rp10.000, kini menjadi Rp12.000. Kemudian tarif GrabExpress yang persentasenya naik per km hingga 6 persen dengan kenaikan tarif dasar minimum adalah Rp1.000.
Tidak hanya itu, tarif untuk layanan GrabFood juga meningkat sebesar 7 persen per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000. Adapun rincian kenaikan tarif GrabBike, yakni sebagai berikut:
Zona 1 Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp8.000 hingga Rp10.000
- Tarif per km: Rp2.000 hingga Rp2.500
Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp10.200 hingga Rp11.200
- Tarif per km: Rp2.550 hingga Rp2.800
Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp9.200 hingga Rp11.000
- Tarif per km Rp2.300 hingga Rp2.750
Itulah penjelasan cara cek tarif Grab di Google maps. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)