“Kapan implementasinya? Kita belum tahu. Mudah-mudahan secepat mungkin setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keungan dan lain-lain. Ini sama saja seperti keringanan PPnBM pada 2021,” ucap Nangoi.
“Kalau dari Gaikindo, tanggapan kami sangat senang sekali. Paling tidak kita bisa ikut berpartisipasi dalam dua hal, pertama mengurangi bahan bakar impor, dan kedua polusi berkurang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif berupa subsidi pembelian kendaraan listrik. Hal ini disampaikan lansung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Desember 2022.
Menperin menyebutkan, mobil listrik nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp7 juta, dan Rp5 juta untuk motor konversi dari konvensional ke listrik.
(YNA)