Kegiatan tersebut dimotori oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA). Tujuannya adalah untuk meningkatkan para pelaku IKM perbengkelan agar paham mengenai syarat menjadi bengkel jasa konversi.
Seperti diketahui, untuk melakukan konversi motor konvensional menjadi listrik hanya bisa dilakukan oleh bengkel yang tersertifikasi apabila ingin mendapatkan legalitas.
Untuk itu, setiap bengkel harus mengajukan permohonan dan memenuhi semua syaratnya.
Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut Ditjen IKMA Kemenperin, Dini Hanggandari mengatakan Bimtek yang dihadiri oleh 20 IKM dari Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo diharapkan dapat menambah wawasan mereka.
“Tujuan utamanya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) IKM perbengkelan roda dua. Ini terkait kebijakan dan teknik konversi sepeda motor listrik,” ujar Dini.
Bukan hanya menjadi pelaku bengkel konversi, IKM juga diharapkan dapat menciptakan komponen untuk motor konversi. Pasalnya, masih ada beberapa komponen yang harus diimpor, padahal bisa dibuat secara lokal.