Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenperin menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik.
Selain itu, Kemenperin telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.
Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi adalah mengenai syarat pemenuhan standar 40% TKDN untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian.
“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” ucap Febri.
(FRI)