sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Ini Alasannya

Technology editor M Fadli Ramadan
04/05/2025 12:55 WIB
Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE layanan Worldcoin dan WorldID.
Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE layanan Worldcoin dan WorldID. (Ilustrasi)
Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE layanan Worldcoin dan WorldID. (Ilustrasi)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement