IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menggandeng operator selular untuk menekan angka kejahatan pencurian handphone (HP) lewat blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Registrasi IMEI ini bisa dikembangkan untuk proteksi lost and stolen, kalau sekarang handphone hilang kan kita pasrah terima nasib," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mulyadi dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Hal itu akan dimasukan ke dalam konsep baru terkait aturan registrasi IMEI. Dalam rancangan konsep baru, terdapat usulan untuk memblokir IMEI sebagai upaya mencegah masuknya perangkat ilegal, serta beredarnya handphone hasil curian.
Menurut dia, perangkat handphone yang hilang atau dicuri dapat diblokir sehingga handphone tersebut tak bisa berfungsi.
Sebagai contoh, Korea Selatan menjalankan prosedur serupa selama 10 tahun terakhir. Hasilnya perlahan-lahan mengurangi angka kejahatan pencurian handphone di negeri ginseng tersebut.