IDXChannel – Cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai kerap jadi alternatif yang praktis untuk mendaftarkan gadget Anda.
Pembelian perangkat gadget dari luar negeri memang sudah sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa aspek penting yang perlu dipahami terkait regulasi, pajak, serta pendaftaran IMEI jika Anda membeli gadget dari luar negeri.
Lantas, bagaimana cara daftar IMEI tanpa ke Bea Cukai? Berikut prosedur yang perlu Anda lakukan.
Cara Daftar IMEI Tanpa ke Bea Cukai
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 telah mengatur kebijakan terkait pajak impor barang kiriman dari luar negeri. Untuk pembelian gadget, terdapat tarif bea masuk dan pajak impor yang dikenakan tergantung pada kategori barang dan nilainya. Biasanya, pajak terdiri dari:
- Bea masuk (jika berlaku).
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 persen.
- PPh (Pajak Penghasilan), bergantung pada NPWP pemilik.
Selain pajak, Anda juga harus melakukan registrasi IMEI. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pemblokiran IMEI pada perangkat yang tidak terdaftar melalui Kementerian Perindustrian. Oleh karena itu, agar perangkat Anda bisa digunakan dengan operator seluler Indonesia, Anda harus mendaftarkan IMEI di Bea Cukai.