IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tengah melaksanakan pengawasan khusus terhadap perilaku pelaku usaha di Pasar Digital terhadap sejumlah e-commerce.
Pelaku pasar digital itu dipelototi KPPU sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis yang dijalankan ketiga pelaku usaha tersebut.
Ketua KPPU-RI, M. Fanshurullah Asa, mengatakan untuk Lazada, pihaknya telah memulai penyelidikan awal seiring dengan ditemukannya sejumlah bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan itu.
"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," kata Fanshurullah dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan telah melakukan pengawasan sejak 2021 lalu dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.