Dari sisi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia jasa internet melalui LEO memiliki keunggulan teknologi yang dominan dibandingkan pelaku usaha yang seluler, fiber optik dan satelit. Keunggulan ini menyebabkan penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjual jasanya pada wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh pelaku usaha seluler atau fiber optik.
Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi Direct to Cell yang berpotensi penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.
Oleh karena itu, KPPU menilai penting untuk melakukan pengawasan persaingan usaha secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri.
“Hal ini menjadi krusial guna menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan,” tutur Mulyawan.
Berdasarkan keterangan yang diterima KPPU, adanya layanan penyediaan internet melalui satelit LEO di Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia, terutama pada daerah 3T.
Namun, KPPU menilai perlu adanya kolaborasi dengan pelaku usaha dalam penyediaan internet, agar penyediaan jasa internet melalui satelit LEO dapat menciptakan pemerataan perekonomian dan tidak dikuasai oleh satu pelaku usaha saja.
KPPU pun menyarankan kepada Pemerintah untuk mengutamakan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T. KPPU juga menyarankan jasa penyediaan internet di daerah 3T diterapkan melalui kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis satelit LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
(Febrina Ratna)