Pada Maret, DPC mengatakan, sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.
DPC juga telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta Platforms.
(TYO)