IDXChannel - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mencium adanya pelanggaran data privasi anak yang dilakukan oleh TikTok. Akibatnya, platform media sosial milik Bytedance ini dijatuhi denda 345 juta euro atau setara Rp5,68 triliun.
Denda tersebut dijatuhkan karena TikTok disinyalir melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. Hukuman ini merupakan yang pertama kali dialami Bytedance akibat platform miliknya.
Mengutip Reuters, TikTok berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, platform video asal China tersebut telah melanggar sejumlah UU privasi Uni Eropa antara tanggal 31 Juli hingga 31 Desember 2020, menurut keterangan DPC Irlandia dalam sebuah pernyataan.
DPC merupakan regulator utama di Uni Eropa bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Juru bicara TikTok menyebut bahwa pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama terkait besaran denda. Selain itu, menurut TikTok sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.