sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Privasi Anak, TikTok Kena Denda Rp5,68 Triliun di Eropa

Technology editor Aditya Pratama
16/09/2023 16:24 WIB
Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mencium adanya pelanggaran data privasi anak yang dilakukan oleh TikTok.
Langgar Privasi Anak, TikTok Kena Denda Rp5,68 Triliun di Eropa, (Foto: MNC Media)
Langgar Privasi Anak, TikTok Kena Denda Rp5,68 Triliun di Eropa, (Foto: MNC Media)

DPC mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan TikTok mencakup pada 2020, di mana akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi 'publik' secara default dan TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur 'pasangan keluarga'. 

DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.

TikTok juga menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada fitur 'pasangan keluarga' pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi 'pribadi' pada Januari 2021.

TikTok berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi, dan akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai bulan ini.

Sebelumnya, DPC membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi UU data Uni Eropa ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement