Mendag mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan ponsel palsu itu beredar di toko offline atau retail. Sejauh ini diketahui media pemasaran ponsel palsu tersebut melalui toko online.
"Jadi itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha," kata Budi.
Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan penyitaan terhadap 5.100 ponsel beserta aksesoris hingga charger senilai Rp17,6 miliar. Sementara itu, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
(Febrina Ratna Iskana)