IDXChannel - Tahun depan akan berlaku opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut akan membuat harga kendaraan bermotor menjadi lebih tinggi.
Terkait hal tersebut, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia Fajrul Ilhami mengungkapkan aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik. Sebab, pemerintah sudah memberikan insentif pada dua poin tersebut untuk mobil listrik.
"Hal ini memang perlu dipahami. Terkait opsen pajak, sasarannya bukan kendaraan listrik. Jadi, EV tidak akan terdampak oleh pajak opsen," kata Fajrul di Jakarta, belum lama ini.
Seperti diketahui, pemerintah akan melanjutkan insentif mobil listrik pada tahun depan. Seluruh mobil listrik akan mendapatkan manfaat BBNKB dan PKB 0 persen, alias tidak dipungut biaya oleh pemerintah daerah setempat.
"Iya, itu sudah terkonfirmasi oleh Kemendagri. Jadi, kami juga sempat berdiskusi dengan salah satu pejabat di pemerintahan, khususnya Kemendagri, dan memang tidak ada dampak terhadap EV," ujarnya.