Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, yang tertuang dalam Pasal 10.
Pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara pada Pasal 10 ayat (2), pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
(NIA DEVIYANA)