sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,39 Triliun hingga Januari 2025

Technology editor Anggie Ariesta
17/02/2025 10:49 WIB
DJP Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,39 Triliun hingga Januari 2025. (Foto: MNC Media)
Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,39 Triliun hingga Januari 2025. (Foto: MNC Media)

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan pada 2024, serta Rp140 miliar penerimaan hingga Januari 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun. 

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun. 

Adapun penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp1,33 triliun penerimaan pada 2024, serta Rp53,77 miliar penerimaan hingga Januari 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun. 

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Dwi menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement