sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta

Technology editor Advenia Elisabeth/MPI
14/12/2022 21:16 WIB
Pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta, dan motor konversi listrik sebesar Rp5 juta.
Pemerintah Bakal Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bakal Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Adapun besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta. 

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, Rabu (14/12/2022).

Lebih jelas, Agus memaparkan untuk pemberian insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Ia menekankan bahwa insentif ini ada ketentuannya, yakni hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di  Indonesia,” tegas Menperin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement