sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Ingin RI Dibanjiri Mobil Listrik Impor, Menperin Akan Perbesar TKDN

Economics editor M Fadli Ramadan
09/12/2022 18:47 WIB
Menperin Agus Gumiwang akan menggenjot penggunaaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik.
Tak Ingin RI Dibanjiri Mobil Listrik Impor, Menperin Akan Perbesar TKDN (FOTO: MNC Media)
Tak Ingin RI Dibanjiri Mobil Listrik Impor, Menperin Akan Perbesar TKDN (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan menggenjot penggunaaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik. Pasalnya, saat ini pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik dalam negeri.

Sekadar informasi, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang beredar di Tanah Air saat ini baru sekitar 28 ribu unit. Ini sangat jauh dari target pemerintah yang menginginkan penggunaan kendaraan listrik mencapai lebih dari dua juta unit.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agus Gumiwang mengatakan salah satu hal yang menjadi kendala adalah faktor harga. Salah satu cara Menperin menyiasati hal tersebut dengan mengatur pajak industri.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Listrik Keadaan Terurai dan Terurai Tidak Lengkap. Ini diyakini dapat menekan harga jual agar lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Agus juga menegaskan produsen untuk memperbesar TKDN seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement