sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Beri Insentif Pajak, Mobil Hybrid Honda Bakal Turun Harga?

Technology editor M Fadli Ramadan
17/12/2024 08:58 WIB
Pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Hal itu diproyeksi membuat harga mobil hybrid semakin terjangkau.
Pemerintah Beri Insentif Pajak, Mobil Hybrid Honda Bakal Turun Harga? (Foto: MNC Media)
Pemerintah Beri Insentif Pajak, Mobil Hybrid Honda Bakal Turun Harga? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Hal itu diproyeksi membuat harga mobil hybrid semakin terjangkau.

Menanggapi hal tersebut, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan terus mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, ini akan mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru di tahun depan.

"Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakkan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Billy saat dihubungi IDX Channel.

Mengingat keputusannya insentif mobil hybrid baru diumumkan oleh pemerintah, Billy mengatakan pihaknya masih akan mempelajari aturannya dan menentukan langkah strategis ke depannya.

"Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan incentive untuk hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar," ujar Billy.

Seperti diketahui, saat ini Honda hanya memasarkan CR-V HEV sebagai lini model hybrid yang sudah dipasarkan di Indonesia. Tapi, mereka telah memamerkan Step WGN yang juga berteknologi hybrid dalam sejumlah pameran besar di tanah air.

Seluruh mobil tersebut masih diimpor langsung dari luar negeri alias CBU (Completely Built-Up) sehingga memiliki harga tinggi. Dengan adanya insentif, diharapkan harga mobil hybrid Honda alami penurunan.

"Nanti akan kami pelajari lebih detail aturan-aturannya terlebih dahulu untuk menentukan strategi kami ke depannya," tutur Billy.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan insentif sebesar 3 persen, maka konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement