Menurut Nuki, pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan SPKLU akan menguntungkan banyak pihak. Ini juga akan mendorong industri pendukung lainnya, sehingga masyarakat tak akan ragu lagi dalam membeli mobil listrik.
“Secara regulasi, pengaturan tarif (pengisian daya kendaraan listrik) kan sudah disiapkan pemerintah. Jadi untuk ke depannya, seharusnya tidak akan ada monopoli dari pihak-pihak pengelola SPKLU,” ujar Nuki.
Sekadar informasi, biaya pengisian telah tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023, tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif menjelaskan bahwa SPKLU dengan teknologi fast charging akan dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu. Sedangkan biaya pengisian daya SPKLU ultrafast charging maksimalnya mencapai Rp57 ribu, yang berlaku untuk sekali pengisian.