IDXChannel- Amazon kalah di persidangan melawan sanksi denda 746 juta euro (Rp13,3 triliun) yang dijatuhkan oleh regulator privasi Luksemburg empat tahun lalu. Amazon dituduh melanggar aturan privasi di Luksemburg.
Dilansir Channel News Asia, Kamis (20/3/2025), Komisi Nasional Perlindungan Data Luksemburg (CNPD) mengatakan pengadilan administratif menolak banding Amazon.
CPND menghukum Amazon karena memproses data pribadi yang melanggar aturan privasi Uni Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Eropa mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.
CNPD mengatakan keputusannya itu mencakup langkah-langkah meminta Amazon untuk memperbaiki masalah ini.
Amazon mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.