sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Luksemburg Tolak Banding Amazon Terkait Sanksi Denda Rp13,3 Triliun 

Technology editor Ibnu Hariyanto
20/03/2025 16:51 WIB
Amazon kalah banding atas denda 746 juta euro dari regulator Luksemburg karena pelanggaran GDPR, pertimbangkan langkah hukum.
Amazon kalah banding atas denda 746 juta euro dari regulator Luksemburg karena pelanggaran GDPR, pertimbangkan langkah hukum. (foto: MNC Media)
Amazon kalah banding atas denda 746 juta euro dari regulator Luksemburg karena pelanggaran GDPR, pertimbangkan langkah hukum. (foto: MNC Media)

IDXChannel- Amazon kalah di persidangan melawan sanksi denda 746 juta euro (Rp13,3 triliun) yang dijatuhkan oleh regulator privasi Luksemburg empat tahun lalu. Amazon dituduh melanggar aturan privasi di Luksemburg.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (20/3/2025), Komisi Nasional Perlindungan Data Luksemburg (CNPD) mengatakan pengadilan administratif menolak banding Amazon.

CPND menghukum Amazon karena memproses data pribadi yang melanggar aturan privasi Uni Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Eropa mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.

CNPD mengatakan keputusannya itu mencakup langkah-langkah meminta Amazon untuk memperbaiki masalah ini.

Amazon mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement