IDXChannel – Kontraktor pertahanan raksasa AS, RTX (RTX.N), setuju untuk membayar sekitar USD950 juta (asumsi kurs Rp14,75 triliun) terkait kasus penipuan dan penyuapan dalam penjualan peralatan militer ke pihak asing.
Kasus itu menyebabkan Departemen Pertahanan AS (Pentagon) membayar lebih mahal untuk pengadaan sistem pertahanannya. Tak hanya itu, Raytheon selaku unit bisnis RTX juga dituduh menyuap seorang pejabat di Qatar untuk mengamankan bisnis dari angkatan udara negara Timur Tengah itu.
"Raytheon terlibat dalam skema kejahatan untuk menipu Pemerintah AS sehubungan dengan sejumlah kontrak (pengadaan) sistem militer penting dan untuk memenangkan bisnis melalui penyuapan di Qatar," kata Wakil Asisten Jaksa Agung Kevin Driscoll dalam pernyataan Departemen Kehakiman AS (DOJ), Rabu (16/10/2024).
AFP melansir, Raytheon menandatangani dua perjanjian penundaan penuntutan selama tiga tahun untuk menyelesaikan tuntutan pidana yang diajukan DOJ di pengadilan federal AS di Boston dan Brooklyn. Berdasarkan perjanjian itu, tuntutan pidana terhadap Raytheon akan dibatalkan jaksa AS jika perusahaan senjata itu mematuhi ketentuan kesepakatan dalam kurun tersebut.
Sementara untuk menilai kepatuhan Raytheon terhadap perjanjian selama tiga tahun tersebut, perusahaan diharuskan merekrut pemantau kepatuhan independen.