sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Senjata AS Raytheon Harus Bayar Rp14,75 Triliun Buntut Kasus Suap dan Penipuan

Technology editor Ahmad Islamy
17/10/2024 19:47 WIB
RTX setuju untuk membayar sekitar Rp14,75 triliun terkait kasus penipuan terhadap Pemerintah AS dan penyuapan dalam penjualan peralatan militer ke pihak asing.
Perusahaan senjata AS, Raytheon, tersangkut kasus pidana penipuan dan penyuapan (ilustrasi). (Foto: Arsip)
Perusahaan senjata AS, Raytheon, tersangkut kasus pidana penipuan dan penyuapan (ilustrasi). (Foto: Arsip)

Anak perusahaan RTX itu telah menyelesaikan tuntutan perdata oleh DOJ yang timbul akibat gugatan whistleblower oleh salah seorang mantan karyawannya. Raytheon juga setuju untuk menyelesaikan kasus suap asing terkait oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Dalam dokumen pengadilan, pihak Raytheon mengakui bahwa semua tuduhan penipuan dan suap tersebut memang benar. RTX pun harus merogoh USD959 juta untuk menutupi penyelesaian kasus yang diminta lembaga penegak hukum dalam kasus tersebut. Kontraktor raksasa pertahanan itu mengungkapkan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Reuters melansir, penyelidikan kasus ini telah menyelimuti RTX--yang sebelumnya dikenal sebagai Raytheon Technologies--sejak 2019. Perusahaan itu bergabung dengan United Technologies pada 2020 dan mengubah namanya tahun lalu.

Jaksa di Boston menuduh Raytheon dari 2012 hingga 2018 menipu Pentagon dengan membayar lebih dari USD111 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dari harga yang seharusnya dibayar Pemerintah AS dalam dua kontrak untuk pembelian sistem rudal Patriot dan pengoperasian sebuah sistem radar.

Atas kejahatan yang telah diperbuatnya, Raytheon diharuskan membayar denda pidana sebesar USD146,8 juta untuk menyelesaikan kasus penipuan tersebut dan USD428 juta lagi untuk menyelesaikan tuntutan perdata yang timbul akibat gugatan whistleblower oleh mantan karyawan Raytheon, Karen Atesoglu.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement