IDXChannel - Aturan yang ditetapkan kios aplikasi milik Apple, App Store, melanggar aturan teknologi Uni Eropa, karena mencegah pengembang aplikasi mengarahkan konsumen ke pilihan penawaran lain.
Dakwaan ini bisa mengakibatkan denda besar bagi produsen iPhone tersebut.
Komisi Eropa, yang juga bertindak sebagai regulator antimonopoli dan teknologi Uni Eropa, mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan temuan awal itu ke Apple, setelah penyelidikan yang dimulai pada Maret.
Dakwaan terhadap Apple ini merupakan yang pertama dari Komisi Eropa, di bawah UU Pasar Digital yang terkenal, yang berupaya mengendalikan kekuatan perusahaan teknologi besar (Big Tech) dan memastikan ruang permainan yang setara bagi pesaing-pesaing kecilnya. Komisi ini memiliki waktu hingga Maret tahun depan untuk mengeluarkan keputusan akhirnya.
Kepala antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vertager mengutip sejumlah persoalan dalam aturan baru Apple. “Saat ini, kami pikir aturan baru ini tidak memungkinkan bagi pengembang aplikasi untuk berkomunikasi secara bebas dengan pengguna akhir mereka, dan untuk membuat kontrak dengan mereka,” kata dia dalam sebuah konferensi.
Komisi mengatakan, di bawah sebagian besar persyaratan bisnis, Apple mengizinkan pengarahan hanya melalui “link-out”, artinya bahwa pengembang aplikasi bisa memasukkan sebuah tautan dalam aplikasi mereka yang menghubungkan konsumen dengan laman web, dimana konsumen ini bisa membuat sebuah kontrak.