IDXChannel- Perusahaan teknologi asal Korea Selatan, Samsung, mengajukan gugatan ke pengadilan India untuk membatalkan tuntutan pajak USD520 juta (sekitar Rp8,3 triliun). Samsung dituduh salah mengklasifikasikan impor peralatan jaringan untuk menghindari bea masuk.
Kasus ini berkaitan dengan impor komponen jaringan oleh Samsung antara 2018 hingga 2021. Kompenen itu dijual ke perusahaan telekomunikasi Reliance Jio milik miliarder Mukesh Ambani.
Otoritas pajak menilai Samsung menghindari tarif sebesar 10–20 persen dengan memasukkan barang dalam kategori yang salah.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Banding Pajak di Mumbai, Samsung menyebut pejabat India sebenarnya mengetahui praktik ini karena Reliance Jio juga menggunakan metode serupa selama bertahun-tahun sebelum 2017. Namun, tak ada tindakan yang diambil terhadap mereka pada waktu itu.
Samsung mengklaim baru mengetahui adanya peringatan pajak yang pernah dikirimkan kepada Reliance Jio pada 2017, saat penyelidikan dilakukan oleh otoritas pajak India.