Deny menerangkan, seluruh member aktif khusus mobil di JBA Indonesia, akan langsung menjadi pihak tertanggung polis kecelakaan diri. Dijelaskan juga bahwa setiap member akan diberikan perlakuan yang berbeda tergantung dari kelas masing-masing.
“Konsumen loyal yang akan kami berikan auransi. Ada empat kelas berbeda, masing-masing kelas berbeda treatmentnya. Saat ini, kita sudah memiliki 600 member mobil JBA Indonesia. Jadi, mereka ini akan diberikan polis kecelakaan diri,” ujarnya.
Presiden Direktur Mega Insurance Tomy Ferdiansah mengatakan, kerja sama itu dilakukan dengan memberikan manfaat dari asuransi kecelakaan diri. Ini diberikan untuk setiap penjual atau pembeli kendaraan roda empat member aktif di balai lelang JBA.
Selain kecelakaan diri, pemegang asuransi ini juga akan mendapat santunan kematian akibat kecelakaan, santunan cacat tetap akibat kecelakaan, biaya perawatan, santunan kematian selain akibat kecelakaan, dan juga santunan harian rawat inap akibat kecelakaan.