Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.
Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik.
Data NIK itu akan diperoleh dari atau terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Berikut sembilan motor listrik terbaru yang masuk dalam program subsidi Rp7 juta:
1. GN Smart: Rp5.990.000
2. T3 Smart: Rp6.390.000
3. NX: Rp7.320.000
4. BW Smart: Rp7.790.000
5. N9 Pro Smart: Rp8.390.000
6. EV1: Rp9.320.000
7. T5 Smart: Rp9.990.000
8. Alessa Uno: Rp10.900.000
9. X6 Smart: Rp15.000.000.
(YNA)