Untuk diketahui, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial ditandatangani tanggal 19 Desember 2023. Di dalamnya memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Kominfo menyatakan PSE lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara.
Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
(FRI)