Sebagai informasi, syaratnya dari kapasitas mesin mobil LCGCdi kisaran 980-1.200cc dengan konsumsi BBM minimal 20 km/liter. Soal harga, awalnya produsen tidak boleh menjual lebih dari Rp200 juta.
Ini membuat mobil LCGC sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut meningkatkan penjualan mobil di Indonesia menjadi lebih dari 1 kuta unit. Pemerintah memberikan keistimewaan berupa pembebasan PPnBM.
"LCGC itu kenaikannya dijaga, dan itu ada hitungannya, dan dilaporkan ke Kemenperin untuk dapat approval, naiknya berapa. Karena mau nggak mau, ada biaya produksi yang naik, nilai tukar naik, harus ada penyesuaian. Makanya yang tadi harganya ratusan jadi Rp200 juta," kata Kukuh.
(kunthi fahmar sandy)