sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin

Technology editor Tangguh Yudha
25/10/2024 14:28 WIB
Kemenperin: Produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin. (Foto MNC Media)
Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin. (Foto MNC Media)

Lebih lanjut Febri menegaskan, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," ujar Febri.

Sebagai informasi, iPhone 16 sebenarnya telah resmi dirilis secara global pada 20 September 2024. Meski sudah sebulan berlalu, smartphone flagship dengan harga hingga puluhan juta Rupiah itu tak kunjung hadir di pasar Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang pengurusannya masih belum rampung.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement