sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin

Technology editor Tangguh Yudha
25/10/2024 14:28 WIB
Kemenperin: Produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin. (Foto MNC Media)
Tidak Semua iPhone 16 di RI Ilegal, Ini Penjelasan Kemenperin. (Foto MNC Media)

"Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pengurusan sertifikat TKDN,” ujar Agus.

Seperti diketahui, aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.

Agus sendiri mengaku telah memberikan tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement