Mekanisme yang kedua, dikatakan Usman, Kominfo juga menggunakan tim cyber patrol yang berjaga selama 24 jam. Tim ini terdiri dari manusia yang bertugas memantau ruang digital secara non-stop.
"Kalau mereka menemukan disinformasi, mereka yang akan mengidentifikasi dan mereka akan meminta platcorm melakukan take down konten hoaks tersebut. Kita koreksi itu dengan melakukan kontra narasi," tambahnya.
Lebih lanjut, Usman memaparkan mekanisme ketiga, yaitu penegakan hukum dilakukan oleh para penegak hukum antara lain Bawaslu, Polri, dan KPI. Ia menyebut Kominfo sendiri telah menandatangani nota kesepahaman dengan tiga pihak terkait untuk menindaklanjuti hoaks yang beredar di ruang digital.
"Kalau disinformasi itu sudah pada tingkat pelanggaran hukum maka ini kita bawa ke ranah hukum. Karena itu kominfo punya MoU dengan Bawaslu, Polri, dan KPU. Karena Kominfo di luar ranahnya untuk menindak pelanggaran hukum. Kominfo hanya bertanggung jawab memantau kontennya. Nah kira-kira strateginya itu," pungkasnya.
(YNA)