IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam Uni Eropa (UE) setelah Google dijatuhi denda sebesar USD3,45 miliar atau setara Rp56 triliun oleh regulator antitrust Eropa.
Pada Jumat (5/9/2025), UE mengumumkan bahwa raksasa teknologi asal AS itu wajib membayar denda sebesar 2,95 miliar euro karena dianggap menyalahgunakan dominasinya dalam bisnis periklanan digital.
Denda ini merupakan yang keempat kalinya bagi Google dalam satu dekade terakhir menghadapi regulator persaingan usaha UE.
Komisi Eropa menyebut, sejak 2014 Google memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan layanan iklan digital miliknya sendiri dan merugikan penerbit online maupun pesaing.
Perusahaan diberi waktu 60 hari untuk menyampaikan rencana kepatuhan, termasuk menghentikan praktik tersebut.